WISATABLOID.com – Wakil Menteri Pariwisata (Wamenpar) Ni Luh Puspa mendorong pelaku industri pariwisata memahami dan memanfaatkan implementasi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 untuk memperkuat kepastian usaha, meningkatkan kualitas layanan perizinan, serta menciptakan iklim investasi pariwisata yang lebih baik.
KBLI 2025 merupakan penyempurnaan dari KBLI 2020 yang menyesuaikan perkembangan dunia usaha, teknologi, dan model bisnis baru. Melalui pembaruan ini, pemerintah ingin memastikan klasifikasi usaha semakin relevan dengan kondisi ekonomi saat ini.
“Pembaruan ini bukan sekadar perubahan kode klasifikasi usaha, tetapi juga menjadi landasan untuk mewujudkan data yang semakin terintegrasi, meningkatkan kepastian hukum, memperkuat kualitas layanan perizinan, serta memastikan perkembangan model bisnis di sektor pariwisata dapat terakomodasi secara lebih tepat,” kata Wamenpar Ni Luh Puspa dalam acara “Sosialisasi Transformasi KBLI Pariwisata 2025 ke dalam Pelaksanaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang Terintegrasi melalui Sistem OSS” di Hotel Sahid, Jakarta, Rabu (8/7/2026).
Wamenpar Ni Luh menuturkan sektor pariwisata memiliki peran strategis sebagai salah satu penggerak pertumbuhan ekonomi nasional yang ditargetkan mencapai 8 persen pada 2029 melalui peningkatan investasi, penciptaan lapangan kerja, dan penguatan ekonomi masyarakat.
Oleh karena itu, sektor pariwisata membutuhkan tata kelola yang semakin baik, termasuk sistem perizinan yang mudah diakses, memberikan kepastian hukum, adaptif terhadap perkembangan usaha, serta mampu menciptakan iklim investasi yang sehat.
“Dalam konteks ini, transformasi KBLI 2025 menjadi bagian penting dari upaya pemerintah menyempurnakan sistem perizinan berusaha berbasis risiko yang terintegrasi melalui OSS atau Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik,” kata Wamenpar.
Penyusunan KBLI 2025 mengacu pada International Standard Industrial Classification of All Economic Activities (ISIC) Revision 5 yang direkomendasikan Komisi Statistik Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNSC) pada 11 Maret 2024.
Dari sisi struktur, KBLI 2025 mengalami penambahan jumlah kategori. Jika KBLI 2020 terdiri atas 21 kategori, yakni A–U, maka KBLI 2025 bertambah menjadi 22 kategori, yakni A–V.Secara rinci, KBLI 2025 terdiri atas 87 golongan pokok, 257 golongan, 519 subgolongan, dan 1.560 kelompok yang seluruhnya tercantum dalam lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025.Secara umum, KBLI 2025 yang telah terintegrasi ke dalam sistem _Online Single Submission Risk-Based Approach_ (OSS RBA) menghadirkan sejumlah penyesuaian struktur dan substansi klasifikasi usaha.
Penyesuaian tersebut meliputi pola one to many, yakni satu kode KBLI dipecah menjadi beberapa kode KBLI baru agar cakupan kegiatan usaha lebih spesifik. Selain itu, terdapat pola many to one berupa penggabungan beberapa kode KBLI menjadi satu kode untuk menyederhanakan klasifikasi.KBLI 2025 juga mencakup penyesuaian judul dan uraian kegiatan guna memperjelas ruang lingkup usaha, pemindahan kode ke kategori yang lebih tepat sesuai karakter kegiatan, serta penghapusan maupun penambahan kode KBLI baru.
Wamenpar Ni Luh berharap kegiatan sosialisasi tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal oleh seluruh pemangku kepentingan pariwisata untuk membangun kesamaan pemahaman mengenai implementasi KBLI 2025 di sektor pariwisata.
“Kesamaan pemahaman ini menjadi modal penting agar implementasi kebijakan dapat berjalan efektif dan konsisten serta memberikan manfaat nyata bagi dunia usaha. Kami dari pemerintah juga dapat terus memperkuat sinergi dalam mengawal implementasi KBLI Pariwisata 2025,” kata Wamenpar Ni Luh Puspa.
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti mengatakan pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran Bersama Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Menteri Hukum, dan Kepala BPS pada awal 2026.Surat Edaran Bersama tersebut diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum dan mendukung kelancaran berusaha bagi seluruh pemangku kepentingan dalam penggunaan dan implementasi KBLI 2025.Melalui ketentuan tersebut, pelaku usaha yang diwajibkan melakukan penyesuaian KBLI 2025 melalui OSS dapat menjalani proses transisi secara otomatis sepanjang tidak terdapat perubahan cakupan aktivitas atau ekspansi usaha.
“Pelaku usaha tidak perlu melakukan perubahan akta perusahaan ataupun perizinan apabila memang tidak ada perubahan cakupan aktivitas berusaha. Perubahan akan dilakukan secara otomatis dalam sistem Ditjen AHU dan sistem OSS yang mengacu pada tabel konversi KBLI 2025,” kata Amalia.
Dalam kesempatan tersebut, BPS juga menyosialisasikan pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 sebagai salah satu mekanisme pengumpulan data perekonomian yang dilaksanakan setiap 10 tahun sekali sejak 1986. Sensus Ekonomi 2026 mencakup pendataan lengkap seluruh pelaku usaha pada berbagai lapangan usaha dengan jaminan kerahasiaan data sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sensus Ekonomi 2026 diharapkan menyediakan data mutakhir mengenai struktur ekonomi dan karakteristik usaha, termasuk di sektor pariwisata. Bagi Kementerian Pariwisata, data tersebut akan menjadi landasan penting dalam perumusan dan pelaksanaan berbagai program prioritas. Data Sensus Ekonomi 2026 juga akan mendukung penyusunan kebijakan yang lebih tepat sasaran, adaptif, dan berbasis bukti.
Pemanfaatan data yang berkualitas diharapkan mampu meningkatkan daya saing pariwisata nasional sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
“Partisipasi Bapak dan Ibu semua sangat kami harapkan. Ini adalah hajat besar kita bersama yang dilakukan setiap 10 tahun untuk memetakan jenis dan pelaku usaha yang ada di Indonesia. Tidak perlu khawatir karena data Sensus Ekonomi akan kami jaga kerahasiaannya dan hanya diperuntukkan bagi kepentingan statistik serta tidak berkaitan dengan pajak,” kata Amalia.

















